Menkum Tanggapi Kasus SPG GIIAS, Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum

Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Menkum Tanggapi Kasus SPG GIIAS, Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum
<p>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, saat gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu malam (7/9/2024). (Foto: Dokumen Humas Kemenkumham)</p>

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa merekam sales promotion girl (SPG) atau usher tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Supratman, pengambilan gambar atau perekaman terhadap seseorang tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih jika hasil rekaman tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. 

"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," kata Supratman, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa berbagai regulasi tersebut mengatur larangan merekam atau mengambil gambar seseorang tanpa izin. Karena itu, masyarakat diminta lebih menghormati hak privasi setiap individu, termasuk perempuan, dalam berbagai kondisi.

Supratman juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," ujarnya.

Viral Perekaman SPG GIIAS

Kasus tersebut berawal dari seorang kreator konten merekam aktivitas seorang SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera. Rekaman percakapan itu kemudian diunggah ke media sosial dengan judul konten "Cara Deketin Cewek di Pameran".

Video tersebut viral dan menuai kritik luas karena dinilai melanggar etika serta hak privasi seseorang di ruang publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut menyoroti kasus tersebut. Dia menyebut perekaman tanpa persetujuan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk data pribadi yang bersifat biometrik. Data tersebut memiliki karakter unik karena melekat pada identitas fisik seseorang sehingga penggunaannya perlu mendapat perlindungan.

Dengan demikian, pengambilan maupun penyebaran rekaman wajah seseorang tanpa izin, terutama untuk konten publik atau komersial, berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi