Pelaku Curanmor Asal lampung di Tambora Bawa Revolver Rakitan

Resmob Polda Metro Jaya meringkus Robi Jaya Saputra terkait pencurian motor di Tambora.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pelaku Curanmor Asal lampung di Tambora Bawa Revolver Rakitan
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api, Robi Jaya Saputra, ditangkap pihak kepolisian. (Foto: Istimewa).

Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap Robi Jaya Saputra (20) di sebuah minimarket wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus pencurian motor di Tambora.

Dari pria asal Lampung ini, polisi menyita sepucuk revolver rakitan, delapan butir peluru, serta kunci letter T yang diduga dipakai menggasak Honda Vario milik kasir Alfamart.

Robi tidak beraksi sendirian. Polisi juga meringkus Hermansyah (38) yang diduga berperan sebagai joki serta Affri Saputra (29) selaku penadah, yang diduga menampung motor hasil curian sebelum dikirim ke Lampung, menurut Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan Honda Vario milik Siti Maesaroh, kasir Alfamart di Jalan Prof. Dr. Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, pada Selasa, 30 Juli 2026.

"Setelah parkir pelapor masuk ke dalam toko untuk melakukan pekerjaan rutinitas seperti biasa yaitu jaga kasir. Selama bekerja pelapor tidak pernah mengecek sepeda motor miliknya di parkiran. Sekitar pukul 18.00 WIB pelapor melihat parkiran melalui monitor CCTV, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat," kata Resa, Rabu (5/8/2026).

Korban kemudian menuju area parkir dan memastikan sepeda motornya benar-benar hilang. Rekaman CCTV toko memperlihatkan momen sepeda motor diambil dua orang tak dikenal.

"Mengetahui kejadian tersebut pelapor mengecek ke parkiran yang ternyata benar sudah tidak ada atau hilang. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepeda motor pelapor pada pukul 17.28 WIB. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Berbekal laporan polisi, rekaman CCTV, dan hasil penyelidikan, tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pencurian motor tersebut.

Pengejaran di Kebon Jeruk, Senjata Rakitan Disita

Pengejaran berakhir di gerai Indomaret di Jalan Anggrek Cakra No. 25, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WIB. Di lokasi itulah Robi disergap petugas.

"Tim melakukan penyelidikan dan observasi, lalu didapati profil pelaku. Tim melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang berada di Indomaret Anggrek Cakra," tutur Resa.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk beraksi.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan delapan amunisi kaliber 9 milimeter, letter T berikut enam mata kunci dan magnet pembuka rumah kunci pada tersangka Robi Jaya Saputra," ungkap Resa.

Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita satu telepon seluler serta pakaian yang diduga dikenakan Robi saat mencuri motor korban.

Penadah Dibekuk, Motor Korban Dikembalikan

Pengembangan perkara berlanjut dengan penangkapan terhadap Hermansyah yang diduga mengawasi situasi saat pencurian berlangsung, serta Affri Saputra yang disebut menjadi penadah.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penadah Affri Saputra yang menampung motor hasil curian untuk kemudian dikirim ke Lampung," kata Resa.

Dari tangan Affri, polisi menyita Honda Vario hitam tahun 2023 milik korban. Sementara dari Hermansyah disita Honda Vario merah yang diduga dipakai sebagai sarana melakukan pencurian, berikut STNK, pelat nomor kendaraan, dan telepon seluler.

Penyidik juga mengamankan BPKB dan STNK milik korban serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian sebagai barang bukti. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Khusus Robi Jaya Saputra juga dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin.

Rekomendasi