Strategi Praperadilan Ganda untuk Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Ungkap Objek yang Disasar

Tim kuasa hukum menyiapkan dua praperadilan terpisah untuk Febrie Adriansyah. Kejagung hingga Polda Metro disebut jadi objek uji. Ini penjelasannya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Strategi Praperadilan Ganda untuk Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Ungkap Objek yang Disasar
Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Istimewa)

Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah untuk menguji tindakan hukum Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Rencana tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Firman Wijaya, Febri Diansyah, dan Farizi.

Menurut tim, pemisahan ditempuh karena objek dan dasar pengujiannya berbeda. Permohonan pertama menyasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, berikut penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Alasan Praperadilan Febrie Adriansyah Diajukan Terpisah

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut kedua permohonan dipisahkan karena masing-masing memiliki objek dan tindakan hukum yang tidak sama. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi hukum tim.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," kata Firman.

Firman menegaskan pemisahan tersebut memungkinkan pengujian yang terfokus pada masing-masing tindakan upaya paksa oleh lembaga yang berbeda, sehingga materi uji di praperadilan tidak saling tumpang tindih.

Uji Penetapan Tersangka dan Upaya Paksa Kejagung

Permohonan pertama akan menguji langkah Kejaksaan Agung, khususnya penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU dan tindakan penahanannya.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.

Objek uji itu meliputi dasar hukum penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie Adriansyah serta legalitas penahanannya dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Langkah Hukum ke Polda Metro dan Kortas Tipikor

Permohonan kedua diarahkan pada proses di kepolisian. Tim akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," ujarnya.

Menurut Firman, materi uji dalam permohonan kedua difokuskan pada legalitas penetapan tersangka serta sah tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan perkara tersebut.

Sembilan Kejanggalan dan Sikap Kooperatif Klien

Tim advokat menyebut telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara Febrie. Temuan itu akan menjadi bagian dari dasar argumentasi dalam praperadilan.

"Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ujar Firman.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama penyidikan. Ia menyebut Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

"Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026," kata Febri.
"Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," ujarnya.

Penasihat hukum Febrie, Farizi, menambahkan kedua permohonan disusun berdasarkan analisis terhadap berbagai upaya paksa. Ia menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait penahanan serta persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU. Seluruh dalil tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Rekomendasi