Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik tersebut diterbitkan Tim 9 setelah seluruh barang bukti diserahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung.
"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).
Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan keterangan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Tim 9 turut didampingi Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, hadir pula perwakilan Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk pengawasan dan transparansi penanganan perkara.
Anang menambahkan, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri masih terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian penyidikan.