DLH DKI Sanksi Dua Perusahaan Angkut Sampah, Denda hingga Rp 10 Juta

DLH DKI menindak dua penyedia angkut sampah di Hutan Kota Penjaringan. Ada denda hingga Rp10 juta dan ancaman sanksi lanjutan.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
DLH DKI Sanksi Dua Perusahaan Angkut Sampah, Denda hingga Rp 10 Juta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara (Istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada dua perusahaan penyedia jasa angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut dikenai sanksi uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah.

"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," kata Dudi, Kamis (30/7/2026).

Menurut Dudi, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola persampahan yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengatakan penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah menggunakan truk bernomor polisi B 9890 PDD di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Pelanggaran itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama yang melibatkan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, serta unsur kelurahan dan kecamatan setempat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai sanksi uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan hingga kewajiban administratif dipenuhi," ujar Helmy.

Selain CV TBB, DLH DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Helmy menegaskan, apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi administratif lanjutan, termasuk pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Rekomendasi