Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Daftar Besarannya

Penyesuaian tersebut menjadi yang pertama dalam sekitar delapan tahun terakhir sejak aturan sebelumnya diterbitkan pada 2018.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Daftar Besarannya
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat melaksanakan inspeksi pasukan dalam upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penyesuaian tersebut menjadi yang pertama dalam sekitar delapan tahun terakhir sejak aturan sebelumnya diterbitkan pada 2018.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, pihaknya telah menerima salinan kedua perpres tersebut. Selanjutnya, Kemhan akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rico menjelaskan, penyesuaian tukin ini merupakan yang pertama sejak 2018. Menurut dia, kenaikan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya beban tugas yang diemban Kemhan dan TNI dalam beberapa tahun terakhir.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.

 

Bentuk Penghargaan

Dia meyakini penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico, dikutip dari Antara.

Rico menambahkan, kenaikan tukin diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Besaran Tukin

Berdasarkan dua perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit maupun pegawai.

Untuk prajurit TNI, tukin kelas jabatan 1 yang umumnya diisi personel berpangkat terendah kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Nilai tersebut naik sekitar Rp 600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang sebesar sekitar Rp 1,9 juta.

Selanjutnya, tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp 2.931.100 sampai Rp 5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tukin mulai Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.

Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000. Untuk kelas jabatan 15, besaran tukin ditetapkan Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp 37.395.000.

Di atas kelas tersebut, pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp 44.874.000. Sementara pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan memperoleh tukin tertinggi, yakni Rp 48.613.500.

Rekomendasi