Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Sosok jaksa senior itu bukan nama baru di Korps Adhyaksa karena pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Sepanjang kariernya, Kuntadi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset.
Pengalaman tersebut membuatnya dikenal sebagai salah satu jaksa yang berpengalaman menangani perkara korupsi berskala besar.
Berikut sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Kuntadi:
Advertisement
1. Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Nama Kuntadi turut mencuat saat menangani perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus tersebut disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung karena nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp303 triliun.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyeret Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Kasus bermula ketika Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah pada 2018–2019.
Melalui skema tersebut, aktivitas pertambangan ilegal disamarkan dengan dalih kerja sama sewa peralatan pemrosesan timah. Sejumlah perusahaan smelter kemudian diduga diminta menyetorkan dana berkedok corporate social responsibility (CSR) yang selanjutnya menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.
Dalam perkembangannya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat banding setelah hukumannya diperberat dari putusan pengadilan tingkat pertama. Selain Harvey, perkara tersebut juga menjerat Helena Lim yang divonis 10 tahun penjara, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dengan hukuman 19 tahun penjara, Reza Andriansyah 10 tahun penjara, Rosalina lima tahun penjara, serta sejumlah pengusaha smelter dan pejabat PT Timah lainnya.
Advertisement
2. Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
Kuntadi juga terlibat dalam penyidikan kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Kasus ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp8 triliun.
Johnny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1 hingga Paket 5.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Johnny. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain Johnny, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah terdakwa lain, di antaranya mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang divonis 18 tahun penjara, Galubang Menak Simanjuntak delapan tahun penjara, Mukti Ali sembilan tahun penjara, Yohan Suryanto enam tahun penjara, dan Irwan Hermawan lima tahun penjara sebagai justice collaborator.
Advertisement
3. Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Perkara besar lain yang ditangani Kuntadi saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang memicu kelangkaan minyak goreng pada 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, ekonom Lin Che Wei, serta petinggi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menjerat sejumlah korporasi. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 20 triliun.
Advertisement
4. Kasus Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengawali penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2023. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 ketika posisi Direktur Penyidikan telah dijabat Abdul Qohar.
Dalam perkembangannya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Meski demikian, Tom kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan pada Agustus 2025.
Advertisement
5. Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang–Langsa
Di sektor infrastruktur, Kuntadi turut mengawal penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa yang dikerjakan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,15 triliun.
Penyidikan kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono. Proyek yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh tersebut hingga kini tidak dapat difungsikan akibat penyimpangan yang terjadi.
Prasetyo akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa periode 2015–2023. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Deretan perkara tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Kuntadi sebagai penyidik sebelum dipercaya memimpin Jampidsus. Pengalaman menangani kasus-kasus korupsi bernilai jumbo itu menjadi salah satu modal penting dalam mengemban jabatan barunya di Kejaksaan Agung.