Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Kejagung

Kuntadi diangkat sebagai Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Kejagung
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kuntadi dalam BPA Fair, di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Presiden Prabowo Subianto telah memilih beberapa individu untuk mengisi posisi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di antara mereka, Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pengangkatan ini telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang didasarkan pada rekomendasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," jelas Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera melaksanakan Keppres tersebut secara administratif sebelum disampaikan kepada Kejagung.

"Kemudian hari ini rencananya akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan daripada Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Selain penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres ini juga mencakup beberapa rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Asep Nana Mulyana diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung, sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak mendapatkan kepercayaan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Di samping itu, Harli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Rekomendasi