Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuntadi dipilih untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Pemilihan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang berdasarkan pada usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan melakukan pergantian yang diperlukan di jajaran Kejaksaan.
"Bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu (22/7/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pengangkatan Kuntadi telah melalui prosedur yang benar dan transparan.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah administratif terkait Keppres tersebut sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian hari ini rencananya akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan daripada Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," tambahnya.
Dengan demikian, semua pihak yang terkait dapat segera menerima informasi resmi mengenai pengangkatan ini.
Advertisement
Jaksa Profesional
Kuntadi adalah sosok yang sudah dikenal di Korps Adhyaksa. Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, ia telah mengabdikan diri sebagai jaksa sejak tahun 1996.
Kariernya dimulai ketika ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Republik Indonesia. Setelah menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman, Kuntadi menjalani tugas pertamanya sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Seiring waktu, kariernya semakin berkembang pesat.
Ia pernah menjabat sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, sebelum kemudian menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kuntadi dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V di Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Puncak kariernya terjadi ketika ia diangkat menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah itu, Kuntadi memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung.
Menjelang penunjukannya sebagai Jampidsus, nama Kuntadi telah diusulkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Kalau berdasarkan suratnya, ya," ungkap Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dengan latar belakang dan pengalaman yang luas, Kuntadi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi institusi kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia.
Advertisement
Penangkapan Kasus Signifikan
Dalam perjalanan kariernya sebagai seorang jaksa, Kuntadi telah dikenal luas karena keterlibatannya dalam menangani berbagai kasus korupsi yang signifikan.
Salah satu tugas pentingnya adalah saat ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, di mana ia bertanggung jawab atas penyidikan dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah.
Di samping itu, Kuntadi juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020-2022.
Melalui berbagai penanganan kasus ini, Kuntadi menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.