Polri Panggil Oegroseno Terkait Kasus Pengadaan Lahan Sekolah Polwan

Polri menegaskan pemanggilan Oegroseno tidak bertujuan untuk melakukan kriminalisasi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polri Panggil Oegroseno Terkait Kasus Pengadaan Lahan Sekolah Polwan
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di Lembang, Jawa Barat, serta Ciputat, Jakarta Selatan. Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan kasus ini masih tahap penyelidikan untuk mengevaluasi apakah terdapat unsur tindak pidana yang bisa ditindaklanjuti. Dia menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan kejelasan hukum terkait kasus yang sedang ditangani.

"Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ditemukan adanya tindak pidana," ungkapnya kepada wartawan pada Senin (20/7/2026). 

Sebelumnya, Oegroseno memberikan pernyataan dengan mengklaim bahwa dirinya menjadi sasaran kriminalisasi setelah menerima undangan untuk klarifikasi mengenai dugaan korupsi yang berkaitan dengan hibah tanah dan bangunan dinas Polri, serta pengadaan lahan di Lembang yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2014.

Polri Bantah Kriminalisasi

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. (Liputan6.com/Fajar Abrori)
Oegroseno, mantan Wakapolri berpangkat Komjen Pol (Purn). (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Ahmad Yusuf Afandi menanggapi tuduhan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan bahwa pemanggilan Oegroseno bukanlah bentuk kriminalisasi.

"Tidak ada sama sekali. Kami jamin bahwa penegakan hukum maupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ucapnya dengan tegas.

Sebelumnya, Oegroseno mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat undangan untuk klarifikasi dari Kortastipidkor Polri. Ia heran mengenai dasar penyelidikan yang dilakukan terhadap kebijakan yang diambilnya sekitar 15 tahun yang lalu.

Oegroseno menegaskan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penambahan lahan Sespim Polri di Lembang. Ia merasa perlu untuk menjelaskan situasi ini agar masyarakat memahami konteks yang sebenarnya.

Dalam pandangannya, semua tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada.

Rekomendasi