Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN Resmi Ditahan

Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN Resmi Ditahan
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38,9 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT BAS tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

 

Duduk Perkara

Dalam penyidikan, polisi menduga PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar dalam delapan kali pencairan.

Penyidik menduga proses pencairan dana tidak sesuai prosedur. Di antaranya, due diligence dan analisis risiko tidak dilakukan sebagaimana mestinya, verifikasi kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, serta dokumen invoice yang menjadi dasar pencairan dana tidak diverifikasi keabsahannya.

Selain itu, penyidik juga menduga persyaratan cash collateral diabaikan dan terdapat rekayasa rekening koran yang digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad Yusuf.

Untuk kepentingan pemulihan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.

Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan berkembang apabila ditemukan alat bukti baru.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Rekomendasi