Peradi Soroti Pentingnya Pahami Konsep Pemaafan dalam KUHP Baru untuk Keadilan Humanis

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang konsep pemaafan KUHP baru demi terwujudnya sistem hukum yang progresif dan berorientasi keadilan restoratif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Peradi Soroti Pentingnya Pahami Konsep Pemaafan dalam KUHP Baru untuk Keadilan Humanis
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang konsep pemaafan KUHP baru demi terwujudnya sistem hukum yang progresif dan berorientasi keadilan restoratif. (AntaraNews)

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung, Bey Sujarwo, menegaskan urgensi pemahaman mendalam tentang konsep pemaafan KUHP baru. Penekanan ini sangat penting dalam implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Bey di Bandarlampung pada Sabtu (18/7).

Menurut Bey, nuansa hukum yang berlaku, baik dalam KUHAP maupun KUHP, kini menitikberatkan pada progresivitas. Hukum tidak lagi dipandang sebagai alat balas dendam semata. Sebaliknya, hukum harus mampu mengakomodasi kepentingan antara pelaku dan korban, sehingga tercipta keadilan yang lebih berimbang.

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah terciptanya Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJ) sejak tingkat penyidikan. Hal ini sejalan dengan arahan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, usai pelantikan advokat baru di Pasca Sarjana Universitas Bandarlampung pada Kamis (16/7) lalu.

Filosofi Keadilan Humanis dalam KUHP Baru

Otto Hasibuan menjelaskan secara rinci bahwa konsep pemaafan KUHP baru tidak bertujuan untuk melindungi pelaku tindak pidana. Sebaliknya, konsep ini merupakan bagian esensial dari pembaruan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan yang berimbang. Ini mencerminkan upaya bangsa untuk memiliki sistem hukum yang lebih modern dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pandangan Peradi, hukuman badan tidak seharusnya menjadi bentuk balas dendam. Namun, hukuman tersebut harus mampu mengembalikan individu yang bersalah ke tengah masyarakat. Tujuannya adalah agar mereka dapat diterima kembali secara utuh, setelah mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatan mereka. Pendekatan ini menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan.

Meskipun ada konsep pemaafan, setiap perkara tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Otto Hasibuan menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak korban, kepentingan masyarakat, dan rasa keadilan yang menyeluruh. Keseimbangan antara semua elemen ini menjadi kunci dalam penerapan KUHP baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Peran Advokat dalam Mengawal Implementasi KUHP Progresif

Dalam konteks penerapan KUHP baru, advokat memiliki peran yang sangat strategis. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap penerapan konsep pemaafan KUHP baru. Edukasi hukum yang berkelanjutan menjadi fondasi penting untuk transisi ini.

Bey Sujarwo menambahkan bahwa seluruh anggota Peradi Bandarlampung diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi profesional mereka. Selain itu, menjaga integritas profesi juga menjadi prioritas utama. Mereka diharapkan menjadi mitra penegak hukum yang aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada publik luas. Hal ini krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Implementasi KUHP yang baru diharapkan dapat berjalan secara optimal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia diharapkan akan semakin meningkat. Peradi berkomitmen penuh dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang progresif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi