FOTO: Bekasi Mengering, Petani Menjerit Harus Gali Sumur Sedalam Dua Meter

Petani di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi terpaksa harus mengambil air dari kubangan sumur sedalam dua meter yang ia gali sendiri.

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: Bekasi Mengering, Petani Menjerit Harus Gali Sumur Sedalam Dua Meter
FOTO: Bekasi Mengering, Petani Menjerit Harus Gali Sumur Sedalam Dua Meter (Merdeka.com)

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari mulai 30 Agustus sampai 12 September 2024. Foto: merdeka.com / imam buhori

Musim kemarau yang menyengat mulai dirasa para petani di wilayah Bekasi. Mulai langkanya sumber air membuat para petani di Muara Bakti, Kecamatan Babelan harus membuat sumur dengan menggali tanah sedalam dua meter. Foto: merdeka.com / imam buhori

Musim kemarau yang menyengat mulai dirasa para petani di wilayah Bekasi. Mulai langkanya sumber air membuat para petani di Muara Bakti, Kecamatan Babelan harus membuat sumur dengan menggali tanah sedalam dua meter. Foto: merdeka.com / imam buhori
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sumur ini menjadi satu-satunya sumber air untuk menyiram kebun semangkanya di tengah musim kemarau panjang yang melanda wilayah tersebut. Foto: merdeka.com / imam buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pak Sari, salah satu petani semangka di kawasan terssebut mengaku mulai kesulitan mencari air.

Ladang seluas sekitar 1 hektar terpaksa ia siram secara manual sebanyak dua kali sehari, pagi dan sore. Foto: merdeka.com / imam buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penyiraman ini rutin ia lakukan setiap hari untuk menjaga tanaman semangkanya tetap hidup. Foto: merdeka.com / imam buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dengan peralatan 3 ember dan 1 alat penyiram, Pak Sari menyiram tanaman semangka sebanyak dua kali dalam sehari. Foto: merdeka.com / imam buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kondisi kekeringan yang semakin parah ini telah memaksa Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. Foto: merdeka.com / imam buhori

Status ini diberlakukan selama 14 hari, mulai dari 30 Agustus hingga 12 September 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi. Foto: merdeka.com / imam buhori

Status ini diberlakukan selama 14 hari, mulai dari 30 Agustus hingga 12 September 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi. Fo
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penetapan status tanggap darurat ini didasarkan pada dampak kemarau panjang yang dirasakan oleh masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. Foto: merdeka.com / imam buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Banyak petani mengalami kesulitan mendapatkan air untuk irigasi, sementara warga di beberapa kecamatan juga mengalami krisis air bersih. Foto: merdeka.com / imam buhori

Rekomendasi