FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK (Merdeka.com)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi selesai dilaksanakan. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024) ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tercantum dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dalam rapat ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat tersebut. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dalam rapat ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat tersebut. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Dok. Istimewa

"Bisa kita setuju? Setuju?" ucap Doli."Alhamdulillah," kata Doli usai peseta rapat menyetujui. "

"Bisa kita setuju? Setuju?" ucap Doli."Alhamdulillah," kata Doli usai peseta rapat menyetujui. "
Dok. Istimewa

"Dengan kita sudah menyepakati, kesimpulan rapat ini maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini," tambahnya. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menkumham Suparman Andi Agtas (kanan) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketua KPU M. Afifuddin bersalaman dengan pimpinan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR tentang penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Rekomendasi