FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar (Merdeka.com)

FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Karopenmas Mabes Polri bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap barang bukti peredaran narkoba jaringan internasional di Bareskrim Mabes Polri.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengumumkan hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024).  Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengumumkan hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional dalam konferensi pers yang digelar di Baresk
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Mabes Polri berhasil menyita sebanyak 157 kilogram sabu.  Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.  Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Aceh Utara dan Tangerang, Banten.  Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa penangkapan ini melibatkan empat tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional.  Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Empat tersangka yang diamankan berinisial AR, TS, AS, dan SR. Mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai unit di Mabes Polri.  Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Para tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.  Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Rekomendasi