Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan (Merdeka.com)

Kubu Aiman mengatakan, untuk saksi ahli hukum pers, nantinya akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan dan juga menerangkan terkait pers.

Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli hukum acara pidana dan pers pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait penyitaan barang bukti.


"Dua-duanya hari ini hadir, siap memberikan pendapat berkaitan dengan kasus yang sedang diajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis (22/2).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Finsen mengatakan, dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian merupakan ahli pada bidang hukum acara pidana dan pers.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut dia, selain menghadirkan saksi ahli, pihaknya juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.


Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia mengatakan, untuk saksi ahli hukum pers, nantinya akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan dan juga menerangkan terkait pers.

"Kita hanya fokus untuk bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut," 

katanya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pada hari yang sama, selain agenda pembuktian, sidang diawali dengan duplik atau jawaban termohon atas replik yang disampaikan pemohon.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta saat membacakan duplik di PN Jaksel dengan kesimpulan meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.

"Memutus dengan amar putusan. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," 

katanya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.

Rekomendasi