Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel (Merdeka.com)

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo. Pembawa satwa endemik dilindungi itu ditangkap, kemudian disusul lima orang lain yang terlibat.

Komodo itu dibawa seorang pria berinisial HR (24). Dia mencobake bali melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10) sekitar pukul 08.45 Wita.

Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengatakan, modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anak Komodo ke dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukkan ke ransel.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pelaku menumpang truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape di Kabupaten Bima dengan kapal fery. Namun, dia diketahui membawa komodo dalam ranselnya.

HR sempat melarikan diri meninggalkan ranselnya.

"Namun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat kemudian berhasil melacak keberadaan terduga pelaku melalui pelacakan posisi terhadap nomor handphone terduga pelaku, dan ditangkap di sekitar wilayah Golomori, Kecamatan Komodo," jelas Arief Mahmud, Rabu (1/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemuda itu kemudian diamankan di Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa anak komodo telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.

5 Penjual Diringkus

<b>5 Penjual Diringkus</b><br>
Dok. Istimewa

Pada Selasa (31/10) kemarin, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang menangkap anak komodo itu. Mereka berinisial S (33), F (18), J (23), MN (37) dan A (20).

Kelima pelaku berasal dari Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Mereka mengakui menjual hewan anak komodo kepada HR.

"Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambah Arief Mahmud.

Dia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan bangsa Indonesia.

"Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama," tegasnya.

"Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama," tegasnya.
Dok. Istimewa
Rekomendasi