Advertisement
Penampakan Munarman Bebas dari Penjara, Pakai Topi Palestina dan Senyum Lebar
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya bebas murni setelah menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta.
Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10). Dia menghirup udara bebas usai dihukum penjara selama tiga tahun atas kasus tindak pidana terorisme.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya bebas murni setelah menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," kata Aziz.
Saat keluar dari Lapas Salemba sekitar pukul 08.00 WIB, Munarman tampak mengenakan kemeja putih. Topi Palestina menutup kepalanya. Selain itu, syal Palestina melingkar di leher Munarman.
Advertisement
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Munarwan menjawab dengan senyum lebar.
Munarman mengatakan, apa yang dialami selama lebih dari dua tahun di penjara lebih ringan dibandingkan penderitaan rakyat Palestina.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apa yang saya alami 2,5 tahun lalu tidak ada apa-apanya, kezaliman yang saya alami ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman.
Advertisement
Bebas Usai Ikrar Setia pada NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Janji setia Munarman itu diucapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba pada Selasa (8/8/2023), jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
“Peran pamong, atau wali narapidana teroris di lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecendrungan hingga keaktifan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam Lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,”
Advertisement
kata Munarman.
merdeka.com
Munarman pun mengucapkan terima kasih atas peran semua pihak yang terlibat, yakni Lapas Salemba, BNPT, Densus hingga Kementerian Agama dan masyarakat untuk menghasilkan proses pembinaan deradikalisasi yang baik.
“Pesan untuk kita semua dan orang-orang yang masih beridiologi keras di luar sana dalah, kita harus memperbanyak literasi, memperluas wawasan, memperlebar spectrum cara pandang agar tidak terjebak dengan ideologi tertentu. Open mind sehingga dapat menerima perbedaan lebih luas,” ujar Munarman.
Advertisement
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut berkaitan pada tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).