Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya (Merdeka.com)

Polda Metro Jaya mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut praperadilan yang telah dilayangkan. 

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal. 


Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku menghargai keputusan yang diambil oleh Siskaeee bersama tim penasihat hukumnya. Informasi pencabutan praperadilan telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kemarin ada informasi pencabutan. Kita hargai merupakan hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ade mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut praperadilan yang telah dilayangkan. 

Pada prinsipnya, Ade menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, Ade menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.<br>
Dok. Istimewa

"Kami lakukan secara profesional, transparan dan akutabel dan bebas dari tekanan, intimidasi maupun yang mengganggu jalannya proses penyidikan," ujar dia. Lebih lanjut, 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ade menegaskan, penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap seandainya gugatan praperadilan kembali diajukan oleh tersangka dan tim penasihat hukum. 

"Jadi apapun itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukumnya kami siap untuk menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," 

tandas dia.

merdeka.com

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak


Sebelumnya, Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu ditolak. 



"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1).

Ade Safri menjelaskan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut, karena kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.

Rekomendasi