Pemerintah telah menghabiskan anggaran sebesar Rp2,78 triliun untuk membiayai perawatan transfusi darah hingga obat-obatan bagi pasien thalasemia.
Advertisement
Anak-anak penderita thalasemia (penyakit kelainan darah) menjalani perawatan dengan melakukan transfusi darah di RSUP Fatmawati, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Pemerintah telah menghabiskan anggaran sebesar Rp2,78 triliun untuk membiayai perawatan transfusi darah hingga obat-obatan bagi pasien thalasemia.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan 2020 beban pembiayaan kesehatan sejak tahun 2014 sampai tahun 2020 terus mengalami meningkat
Pembiayaan thalasemia diketahui menempati posisi kelima di antara penyakit tidak menular setelah penyakit jantung, gagal ginjal, kanker dan stroke.
Advertisement
Advertisement
Sebagai informasi, Thalasemia adalah penyakit keturunan (kelainan genetik) akibat kelainan sel darah merah yang dapat
menyebabkan penderita harus melakukan transfusi darah sepanjang usianya.
Advertisement
Berdasarkan data Yayasan Thalasemia Indonesia, ditemukan adanya peningkatan kasus thalasemia. Sejak 2012, ada sebanyak 4.896 kasus, hingga bulan Juni 2021 data penyandang talasemia di Indonesia tercatat ada 10.973 kasus.
Advertisement
Secara klinis ada tiga jenis talasemia, yakni talasemia mayor, talasemia intermedia, dan talasemia minor.
Dalam perawatannya, untuk pasien thalasemia mayor memerlukan transfusi darah secara rutin seumur hidup sebanyak dua hingga empat kali seminggu.
Advertisement
Sedangkan pasien thalasemia intermedia membutuhkan transfusi darah, tetapi tidak rutin.
Sementara pasien
talasemia minor secara klinis sehat, hidup seperti orang normal secara fisik dan mental, tidak bergejala
dan tidak memerlukan transfusi darah.