Advertisement
Advertisement
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan dalam OTT itu pihaknya menangkap beberapa pihak berikut sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Advertisement
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.