Advertisement
Saat diamankan keempat pemuda ini dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Advertisement
Mereka diketahui ancam warga menggunakan senjata tajam saat sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Inisialnya adalah RD alias Ona (27), JMF alias Jayo (22), DA alias Andre (26) dan YMB alias Libe (23).
Advertisement
Saat diamankan keempat pemuda ini dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Advertisement
Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, polisi kemudian mengamankan Ona yang juga dalam keadaan mabuk minuman keras. Barang bukti yang disita adalah golok yang dipakai untuk mengancam warga.
merdeka.com
Para pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis di sekitar Ramayana Mall Kota Kupang. Tim Unit Resmob Polda NTT yang mendapat pengaduan dari masyarakat langsung mencari para pelaku.
Advertisement
"Para pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras kemudian dibawa untuk diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (29/9).