VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main
VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main (Merdeka.com)

TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9) sore.

TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9) sore.

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.

Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

Rekomendasi