Bakar Seperempat Hektare Lahan Sendiri untuk Ditanami Pisang, Lansia di OKI Ditangkap

Tersangka menebang pohon dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Bakar Seperempat Hektare Lahan Sendiri untuk Ditanami Pisang, Lansia di OKI Ditangkap
Bakar Seperempat Hektare Lahan Sendiri untuk Ditanami Pisang, Lansia di OKI Ditangkap (Merdeka.com)

Seorang pria lansia, HY (65) ditangkap polisi karena membakar lahan miliknya untuk berkebun pisang. Areal yang dia bakar tak lebih dari seperempat hektare.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pelaku yang tinggal di Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu kini mendekam di kantor polisi. Dia terancam dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp4 miliar.

Awalnya anggota Polsek Jejawi menemukan lahan terbakar saat patroli, Sabtu (16/9) siang. Polisi mendapati warga tengah memadamkan api di TKP.

Awalnya anggota Polsek Jejawi menemukan lahan terbakar saat patroli, Sabtu (16/9) siang. Polisi mendapati warga tengah memadamkan api di TKP.<br>
Dok. Istimewa

Petugas menginterogasi warga dan terungkap pemilik lahan sekaligus pelaku pembakaran. Pelaku pun langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal mengungkapkan, tersangka menebang kayu dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu. Ia kumpulkan hasil tebasan untuk kemudian dibakar jika kondisi memungkinkan.

Pada hari penangkapan, tersangka membakar hasil tebasannya sedikit demi sedikit. Namun api cepat menyebar ke sekitarnya karena embusan angin dan bahan kering.

Pada hari penangkapan, tersangka membakar hasil tebasannya sedikit demi sedikit. Namun api cepat menyebar ke sekitarnya karena embusan angin dan bahan kering.
Dok. Istimewa

HY panik. Dia meminta tolong ke warga untuk pemadaman. Ada sekitar seperempat ha dari 1 hektare luasan lahan miliknya yang terbakar.

HY panik. Dia meminta tolong ke warga untuk pemadaman. Ada sekitar seperempat ha dari 1 hektare luasan lahan miliknya yang terbakar.<br>
Dok. Istimewa

"Tersangka membakarnya pakai korek gas, api cepat besar, dia coba padamkan pakai dua botol air minum tapi gagal," ungkap Jatrat Tunggal, Senin (18/9).

Tersangka mengaku nekat membakar lahan itu untuk berkebun pisang. Dia berdalih keterbatasan biaya membuatnya memilih cara membakar. 

Tersangka mengaku nekat membakar lahan itu untuk berkebun pisang. Dia berdalih keterbatasan biaya membuatnya memilih cara membakar. <br>
Dok. Istimewa

"Pengakuannya lahan itu bakal ditanami pisang," kata Jatrat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun dengan denda minimal Rp4 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Rekomendasi