Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ayah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara (Merdeka.com)

Majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/4).


"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Jamser saat membacakan amar putusan.

Tidak hanya itu, majelis hakim memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan, menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," 

ujarnya.

merdeka.com

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU<br>
Dok. Istimewa

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp101,4 miliar.

Rekomendasi