KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU (Merdeka.com)


KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

penyidik antirasuah telah masih menelusuri sejumlah aset.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat perkara korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi, kini dia juga dijerat atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penerapan Eko sebagai tersangka TPPU setelah penyidik telah menemukan fakta baru dari kasus korupsi Eko.


"Ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/4).

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," sambung Ali.


Bersamaan dengan Eko yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, penyidik antirasuah telah masih menelusuri sejumlah aset yang disembunyikan dan melakukan penyitaan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pada kasus gratifikasinya, Eko dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp10 miliar. Kasus itu juga bakal berlanjut di meja hijau.

Rekomendasi