Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Namun ada hal yang memberatkan dirinya sampai divonis 12 tahun bui. Simak selengkapnya!
Advertisement
Ekspresi wajah terdakwa Mario Dandy Satriyo yang sudah melepas masker dan tampak tenang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Terdakwa Mario Dandy Satrio telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Advertisement
Ia divonis atas kasus penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.
Advertisement
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/3023).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,"
kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,"
Kata Hakim.
Sebagaimana dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/8/2023) lalu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Advertisement
Jaksa berkeyakinan anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Advertisement
Akibat perbuatannya, korban mengalami koma dan hilang ingatan.
Selain itu, Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.