Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Lina Mukherjee dua tahun penjara karena dinilai terbukti menimbulkan perpecahan di masyarakat akibat konten makan babi sambil membaca basmalah.
Lina Mukherjee juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Jaksa menilai perbuatan Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
JPU menyebut Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Advertisement
Perbuatan Lina Mukherjee juga dinilai JPU menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"Menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar bisa diganti tiga bulan kurungan," ungkap JPU Siti Fatimah.
Advertisement
Lina Mukherjee keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Advertisement
Usai mendengarkan tuntutan, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Supendi menilai tuntutan dan denda dari jaksa tidak berdasar keadilan.
Advertisement
Menurut Supendi, kliennya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perbuatannya. Terlebih, perbuatan itu akibat ketidaktahuan terdakwa melanggar UU.
"Mestinya tuntutan ringan karena klien kami sudah minta maaf, dia mengakui salah," kata Supendi.
Advertisement
Diketahui, Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuat di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah oleh terdakwa dan sudah ditonton 2,4 juta orang.