Pernyataan seleb TikTok Lina Mukherjee terkait pemerasan oleh pegawai Pengadilan Negeri Palembang hingga Rp500 juta menimbulkan polemik. Lina menyebut uang itu diminta untuk meringankan vonis atas kasusnya.
Juru bicara PN Palembang Raden Zainal Arief mengatakan, statement yang ada akan menjadi fitnah karena tidak ada kejelasan identitas yang dimaksud. Pernyataan Lina masih ambigu, apakah pegawai pengadilan atau justru hakim.
"Pernyataan Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi PN Palembang karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut, apakah benar pegawai, hakim, jaksa, panitera, atau malah pihak lain," ungkap jubir PN Palembang Raden Zainal Arief, Jumat (7/2).
Karena itu, Raden meminta Lina bersedia membongkar identitas orang yang dimaksud. Jika perlu, Lina dapat melaporkan pengalamannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas atau Komisi Yudisial (KY) sehingga dapat ditelusuri kebenarannya.
"Kami tidak akan menutup-nutupi, tapi beri kepastian siapa oknum perempuan itu. Jika ada nama jelas, kami bisa membentuk tim untuk menyelidiki," kata Raden.
Minta Tak Asal Bicara
Raden meminta Lina tidak asal memberikan pernyataan secara liar tanpa menyebutkan bukti yang ada. Dengan demikian, pernyataannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Supaya jernih, Lina harusnya berani dong menyebutkan nama. Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespon hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki," kata Raden.
Lina Mukherjee Mengaku Diperas
Sebelumnya, seleb TikTok Lina Mukherjee mengaku diperas seorang petugas PN Palembang saat berperkara kasus penistaan agama. Tak tanggung-tanggung, Lina dimintai uang Rp500 ribu agar hukumannya ringan.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam podcast yang ia unggah dalam akun TikTok pribadinya @linamukherjeereal. Dalam video, Lina menceritakan pengalamannya itu sambil menangis.
Curhatan Lina mendapat perhatian netizen dengan jumlah penonton 15 ribu dengan 600an komentar. Dalam video, Lina membeberkan pernah diperas seseorang dari PN Palembang dengan tujuan meringankan vonis. Itu terjadi beberapa saat sebelum putusan hakim.
"Sebelum vonis itu kan kita ada sidang beberapa kali lalu aku dikasih tahulah cewek, di situ ada orang loh kalau kamu bisa mengeluarkan ini nanti hukuman kamu bisa ringan," ungkap Lina Mukherjee dalam video podcast seperti dilihat merdeka.com, Selasa (4/2).
Lina diberikan foto orang yang bisa mengurus perkaranya. Mendapat informasi itu, Lina kemudian menyampaikan kepada asistennya untuk menyiapkan uang Rp100 juta.
Lalu asisten Lina menemui orang yang dimaksud dengan membawa uang tersebut. Namun petugas itu malah meminta uang Rp500 juta dan tidak akan membantu jika tidak dipenuhi.
"Rp500 juta! kalau gak bisa kita gak sudi," kata Lina menirukan ucapan petugas.
Sebelum perkaranya disidang, Lina juga mendapat informasi dari pengacaranya bahwa kasusnya bisa damai jika mengeluarkan uang Rp2 miliar.
"Tapi waktu di pengadilan pelapor ngerasa pengacaraku memifnah karena waktu udah naik, pengacaraku ninggalin aku loh," kata Lina.
Advertisement
Bebas Bersyarat
Diketahui, Lina Mukherjee menerima pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Lina tersandung hukum karena perkara makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan. Dia bisa menghirup udara bebas sejak hari ini.
"PB (pembebasan bersyarat) diberikan karena sudah memenuhi syarat, menjalani dua pertiga hukuman, berkelakuan baik, dan kesehariannya kami nilai positif," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani, Rabu (20/11).
Terpidana Lina Mukherjee nampak sumringah begitu keluar dari lapas. Dengan mengenakan baju serba pink dan membawa tas, Lina menunjukkan surat bebasnya kepada awak media.
Lina mengaku sempat stres pada masa awal-awal dipenjara. Dia menghilangkan suntuknya dengan membaur bersama tahanan dan mengikuti kegiatan di lapas, mulai dari membuat aksesoris, merajut, dan menjahit pakaian.Yang paling berat, kata Lina, dia tidak bisa melihat laki-laki selama mendekam di penjara.
Wanita yang dikabarkan sempat dekat dengan Saipul Jamil itu pun merasa kehidupannya kembali ceria setelah bebas.
"Di dalam gak ada laki-laki ya, jadi sekarang akhirnya aku bisa melihat dunia dan bisa lihat laki-laki lagi," kata Lina.
Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara pada 19 September 2023. Lina juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Hakim menilai selebgram itu terbukti membuat kegaduhan usai makan kriuk babi dengan membaca basmalah. Lina melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kegaduhan dan rasa permusuhan antar umat beragama. Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel atas konten yang dibuatnya di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah Lina dan saat itu sudah ditonton 2,4 juta orang.