Cemburu Jadi Motif Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora

Leon dan Renoa menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Cemburu Jadi Motif Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora
Cemburu Jadi Motif Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora (Merdeka.com)

Leon cemburu setelah melihat percakapan di ponsel Renoa.

Artis Leon Dozan kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Akibat penganiayaan itu, Rinoa Aurora mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkap motif Leon menganiaya Rinoa. Dia menyebut, Leon cemburu setelah melihat percakapan di ponsel Rinoa.

“Ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," 

ucap Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Susatyo mengatakan, Leon dan Rinoa menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.

Lokasi Penganiayaan<br>
Dok. Istimewa

Susatyo mengungkapkan, Rinoa dianiaya Leon di dua lokasi yang berbeda. Lokasi kejadian pertama di sebuah Mall kawasan Cinere pada 30 September 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lokasi kedua, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada 7 November 2023. Saat menganiaya Rinoa, Leon menggunakan tangan kosong.

"Penganiayaan pake tangan, menarik, mempiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka. Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, leher, paha," 

jelas Susatyo.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Susatyo memastikan, saat penganiayaan terjadi, Leon tidak dalam pengaruh alkohol. Leon juga tidak berada dalam pengaruh narkoba.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, Leon disangkakan Pasal 351 KUHP.

Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi