4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Muhammad Radityo Priyasmoro
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU (Merdeka.com)

berdasarkan payung hukum Pemilu, KPU RI memiliki tenggat waktu hingga 20 Maret untuk merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil suara nasional Pemilu 2024 di seluruh provinsi.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.


Komisioner KPU RI Agust Mellaz menduga hal itu disebabkan masih ada proses yang belum selesai di tingkat berjenjang.

“Kalau kita lihat teman-teman bisa perhatikan selama proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat nasional memang ada beberapa provinsi yang kemudian alot,” kata Mellaz kepada awak media seperti dikutip Minggu (17/3).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mellaz menjelaskan, proses alot dimaksud adalah saat rekapitulasi di tingkat berjenjang saat muncul persoalan di bawahnya seperti mulai dari TPS hingga naik ke tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Umumnya, lanjut Mellaz, kendala tersebut belum bisa ke tingkat provinsi saat proses di KPU kabupaten/kota belum selesai.

“Jadi sebenarnya kalau ada situasi yang di provinsi (belum direkap) berarti problemnya biasanya di kabupaten/kota. Tapi begitu dibawa ke nasionalnya (problemnya) selesai,” 

jelas dia.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mellaz meyakini, adanya proses rekap yang alot di tingkat berjenjang bisa lebih terselesaikan saat dibahas di tingkat nasional.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Nah kalau itu misalnya berlangsung alot tapi kemudian ketika dibawa ke KPU RI semuanya sudah lebih mudah,” harap dia menandasi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebagai informasi, rekap nasional untuk Provinsi Papua Tengah dijadwalkan hari ini. Berdasarkan jadwal di kanal Youtube KPU RI, rekap dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun sampai pukul 14.00 WIB, rapat pleno tersebut belum juga dimulai.

Selain Provinsi Papua Tengah, wilayah papua lain seperti Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masih menunggu untuk dijadwalkan.


Sebagai informasi, berdasarkan payung hukum Pemilu, KPU RI memiliki tenggat waktu hingga 20 Maret untuk merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil suara nasional Pemilu 2024 di seluruh provinsi.

Rekomendasi