Pemuda di Demak Begal Payudara Mahasiswi, Mengaku Setengah Sadar saat Beraksi

Polres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Pemuda di Demak Begal Payudara Mahasiswi, Mengaku Setengah Sadar saat Beraksi
Pemuda di Demak Begal Payudara Mahasiswi, Mengaku Setengah Sadar saat Beraksi (Merdeka.com)

Pelaku sempat diamuk massa

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polres Demak mengamankan AN (22) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar lantaran melakukan aksi begal payudara terhadap mahasiswi di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya di Desa Bolo, Demak.

"Pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor. Kemudian memepet laju motor korban sambil tangan kirinya meremas payudara korban," 

kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Jumat (10/11).

merdeka.com

Korban yang merasa kaget dalam perjalanan di Jalan Raya Demak-Kudus langsung berteriak. Pelaku akhirnya panik dan langsung memutar balik kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.

"Pelaku marah langsung memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong," ungkapnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pelaku mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong dan sempat diamankan warga. Aksi tersebut sempat viral di medsos yang diunggah di akun Instagram @infokejadiandemak.id.

"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polsek Wonosalam," 

jelasnya.

Motif Pelaku

Motif AN meremas payudara DR karena ingin melampiaskan nafsunya. Dari keterangan, pelaku ini melakukan perbuatan pelecehan seksual dalam kondisi setengah sadar.

"Pelaku ini merasa puas ketika sudah pegang payudara korban. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana. Yakni terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Diberitakan sebelummya, sebuah video viral di media sosial (medsos) menampilkan seorang pemuda diamuk massa karena kedapatan melakukan aksi begal payudara kepada seorang mahasiswi.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, yakni AN, (22) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar.

Rekomendasi