Advertisement
Advertisement
Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Selain itu, Johnny G Plate juga harus membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah 6 bulan penjara. Kemudian, Johnny juga harus membayar Rp15 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda akan dilelang.