3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan (Merdeka.com)

3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Plate dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Eks Menkominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4 BAKTI Kominfo. Plate dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkapkan deretan pertimbangan yang memberatkan Plate dalam kasus korupsi ini.

Pertama, Plate
meminta jatah sebesar Rp500 juta per bulan kepada eks Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap Fahzal Hendri dalam amar putusannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, kata Fahzal, Plate tidak mengakui kesalahannya dan tak merasa bersalah. Plate juga terbukti tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," 

terang Fahzal.

merdeka.com

3 Hal Meringankan

3 Hal Meringankan<br>
Dok. Istimewa

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan Plate. Pertama, Plate telah berlaku sopan selama menjalani proses persidangan dari awal hingga akhir. Kedua, Plate sosok kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiga, Plate menggunakan hasil korupsi untuk kegiatan sosial. Plate disebut menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dari proyek BTS Kominfo.  

"Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," 

tutup Fahzal Hendri.

merdeka.com

Sebagaimana diketahui, Jhonny G Plate telah terbukti secara meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia dipidana penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

Selain itu, Plate turut dibebankan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar atau diganti penjara 2 tahun. 

Rekomendasi