Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo (Merdeka.com)


Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 

Apabila Jhonny tidak membayarkan dendanya maka masa hukumannya ditambah selama 6 bulan penjara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Eks Menkominfo, Johnny G Plate dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan hukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat setelah Jhonny diyakini tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas kasus BTS 4G Bakti Kemenkominfo.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar ketua hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Rabu (8/11).
Fahzal menyebut apabila Jhonny tidak membayarkan dendanya maka masa hukumannya ditambah selama 6 bulan penjara.

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," tegas Fahzal.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim agar Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu eks Menkominfo itu dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

merdeka.com

Rekomendasi