Jaksa menilai Shane Lukas telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora sempat mengalami koma.
Shane Lukas dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus perencanaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Surat tuntutan Shane Lukas dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8). "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Hafiz Kurniawan.
Advertisement
Perbuatan Shane Lukas Membuat David Ozora Koma
Jaksa menilai Shane Lukas telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora sempat mengalami koma.
Advertisement
Pasal Dijerat Terhadap Shane Lukas
Jaksa juga menilai Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. "Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Advertisement
Hal Memberatkan Shane Lukas
Jaksa melanjutkan dalam tuntutannya tersebut turut memperhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario Dandy secara brutal dan sadis terhadap David Ozora. Akibat penganiayaan itu, menyebabkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Advertisement
Hal Meringankan Shane Lukas
Sementara hal yang meringankan Shane Lukas, jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ujar Jaksa.
Jaksa Harap Shane Lukas Berubah
Advertisement
Selain itu, Jaksa juga berharap Shane Lukas mampu mengubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda usai dituntut lima tahun penjara.
Advertisement
Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Jaksa juga mengenai biaya restitusi atau ganti rugi untuk David Ozora secara material maupun non materil. Adapun biaya ganti rugi diajukan kubu David Ozora Rp120 miliar. Hal itu turut berlaku juga terhadap Mario Dandy Satriyo dan terpidana anak AG dengan pembayaran seusia dengan perannya masing-masing. "Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas Jaksa.
Advertisement
Hukuman Shane Lukas Ditambah Jika Tidak Mampu Bayar Restitusi
Jaksa juga membebankan kepada Shane apabila tidak mampu membayar biaya restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara selama selama enam bulan.