FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Hakim MKMK memutuskan pada 9 Hakim MK Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik terkait batas usia capres dan cawapres.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres (Merdeka.com)

Hakim MKMK, Jimly Asshiddique memutuskan para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique saat mengumumkan keputusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique saat mengumumkan keputusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023).
Dok. Istimewa

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.

Pelanggaran itu meliputi prinsip keperpihakan, integritas, independensi, kepantasan, dan kesopanan.

Pelanggaran itu meliputi prinsip keperpihakan, integritas, independensi, kepantasan, dan kesopanan.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dampak pelanggaran tersebut, membuat Anwar Usman tidak berhak lagi untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,"

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,"<br>
Dok. Istimewa

kata Jimly saat di ruang sidang MKMK Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman juga dijatuhi sanksi oleh Jimly.

Anwar Usman juga dijatuhi sanksi oleh Jimly.<br>
Dok. Istimewa

Sanksi itu berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Jimly memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini dibacakan untuk segera memimpin penyelenggaraan pimpinan KPK baru.

Namun putusan MKMK terkait sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK sempat diwarnai pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih.

Namun putusan MKMK terkait sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK sempat diwarnai pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bintan merekomendasikan Anwar Usman dipecat dari hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sanksi terhadap 'pelanggaran berat' hanya 'pemberhentian tidak hormat' tidak tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," 

"Sanksi terhadap 'pelanggaran berat' hanya 'pemberhentian tidak hormat' tidak tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," <br>
Dok. Istimewa

kata Bintan saat membacakan pendapat berbeda.

Rekomendasi