Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup (Merdeka.com)

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim. Ada dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis. "Tadi yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua anggota majelis itu, lanjut Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah)," tutur Sobandi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Rekomendasi