Keluarga Korban yang Disekap dan Dianaya Taufik Hidayat Angkat Bicara: Hukum Seberat-beratnya

Erni mengaku geram tapi tetap berupaya untuk menahan diri. Dia pun meminta keluarga untuk menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Keluarga Korban yang Disekap dan Dianaya Taufik Hidayat Angkat Bicara: Hukum Seberat-beratnya
Keluarga Korban yang Disekap dan Dianaya Taufik Hidayat Angkat Bicara: Hukum Seberat-beratnya (Merdeka.com)

Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29) akhirnya telah dibekuk oleh polisi. Adik ipar korban, Erni Heryadi (39), meminta agar pelaku dihukum berat. Sebab, saudaranya iparnya hingga mengalami cacat akibat dianiaya oleh pelaku.

"Ingin di hukum seberat-beratnya. Masa depan masih panjang, dia baru 29 tahun. Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," kata dia saat ditemui di Polda Jabar pada Rabu (24/6).

Erni mengaku geram tapi tetap berupaya untuk menahan diri. Dia pun meminta keluarga untuk menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.

"Kita sudah geram banget, ingin membalas, cuman saya bilang jangan ikut nafsu, ikuti hukum saja," ucap dia.

Kondisi terkini, saudara iparnya sudah mulai membaik. Yuvita disebutnya masih memiliki harapan untuk melanjutkan hidup. "Kondisi korban sudah bagus. Dia sudah semangat lagi," ungkap dia.

"Alhamdulillah buat Kapolda dan jajaran yang cepat tanggap. Terima kasih buat Pak Kapolda, Pak Dedi Mulyadi, pegiat medsos dan influencer yang bantu," lanjut dia.

Aksi Penganiayaan Keji Pelaku

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.

Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi