Seorang pria berinisial EF (67) melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, ES (55), di acara resepsi pernikahan anak mereka yang berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/5/2025). Akibat insiden tersebut, korban mengalami satu luka tusukan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, sebelum melakukan tindakan tersebut, pelaku sempat menulis surat yang berisi ungkapan rasa sakit hatinya.
"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," ungkap AKP Handam kepada wartawan pada Minggu (24/5/2026).
AKP Handam juga menjelaskan bahwa motif di balik tindakan pelaku diduga adalah dendam. "Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," jelasnya.
Kejadian penusukan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke acara resepsi pernikahan anak mereka yang berlokasi di Jalan Sunter Karya Timur. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku secara tiba-tiba mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusukkannya ke tubuh korban saat mereka berjabatan tangan.