Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Klender dan Duren Sawit, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei, polisi mengamankan dua tersangka berinisial I (23) dan R (21) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di ibu kota.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti penting, termasuk 110 gram tembakau sintetis, timbangan elektrik, alat semprot berisi cairan kimia, serta plastik klip siap edar. Modus operandi mereka melibatkan transaksi langsung dengan pembeli yang diatur melalui media sosial Instagram.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Tembakau Sintetis di Jaktim
Pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di area Jakarta Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam. Proses investigasi yang cermat ini akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya pengamanan kedua tersangka.
Kompol Indah Hartantiningrum, Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka I diamankan di kawasan Jalan Dermaga Raya, Klender. Sementara itu, tersangka R ditangkap di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit, dalam operasi terpisah namun saling terkait.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Modus Operandi Jaringan Narkoba
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Empat bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto total 110,9 gram berhasil disita. Barang haram ini ditemukan disimpan di dalam bungkus rokok dan plastik klip, menunjukkan upaya penyembunyian.
Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang mendukung praktik peredaran narkoba ini. Barang-barang tersebut meliputi satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, lakban, dua puntung sisa pakai, serta dua botol bekas bibit semprot tembakau sintetis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui modus operandi mereka dalam menjual tembakau sintetis. Mereka menggunakan sistem pertemuan langsung dengan pembeli yang diatur melalui akun Instagram, dengan metode transaksi menggunakan sistem penentuan lokasi atau "mapping".
Advertisement
Advertisement
Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Beliau menekankan pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian," tutur Kombes Pol Budi Hermanto, menggarisbawahi bahwa kepedulian harus dimulai dari lingkungan terdekat. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan narkotika.
Kombes Pol Budi juga mengimbau warga agar tidak ragu untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi aktif selama 24 jam, memastikan respons cepat dari aparat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews