Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan, Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.25 WIB.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi operasi tersebut. Timnya menyita berbagai barang bukti narkoba dari lokasi kejadian, memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di THM tersebut.
Dalam penggerebekan terkait peredaran narkoba New Zone Medan ini, sebanyak 34 orang turut diamankan. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, staf, serta sejumlah pengunjung dewasa dan pengunjung anak di bawah umur.
Advertisement
Advertisement
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) bergerak cepat. Mereka tiba di THM New Zone pada pukul 03.25 WIB untuk melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba yang signifikan. Penemuan ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Selain penyitaan barang bukti, 34 orang yang diamankan menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, sebagian dari mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, menunjukkan adanya penggunaan substansi terlarang di lingkungan THM tersebut.
Advertisement
Pihak-pihak yang diamankan kini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam kasus peredaran narkoba New Zone Medan ini.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung secara mendalam di Bareskrim Polri. Penyidik berupaya mengumpulkan semua informasi dan bukti yang diperlukan untuk penyelesaian kasus secara komprehensif.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa rilis lengkap mengenai detail kasus akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Hal ini untuk memastikan akurasi informasi yang diberikan kepada publik mengenai penindakan peredaran narkoba.
THM New Zone bukan kali pertama tersandung kasus serupa terkait narkoba. Pada tahun 2014, tempat ini pernah menjadi lokasi penangkapan seorang penjual ekstasi yang memasarkan barang terlarang tersebut.
Advertisement
Riwayat kasus sebelumnya menunjukkan adanya indikasi kuat peredaran narkoba di THM tersebut secara berkelanjutan. Penindakan kali ini memperkuat dugaan dan komitmen Polri memberantas jaringan narkoba di tempat hiburan malam.
Sumber: AntaraNews