Polisi Tetapkan Reza Selang Tersangka Pendakian Gunung Dukono Erupsi Tewaskan 3 Orang, Dijerat Pasal Kelalaian

RS tetap membuka open trip pendakian meski surat edaran Pemkab Halmahera Utara sejak 17 April 2026 sudah menutup total seluruh aktivitas di Gunung Dukono.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Tetapkan Reza Selang Tersangka Pendakian Gunung Dukono Erupsi Tewaskan 3 Orang, Dijerat Pasal Kelalaian
Polisi Tetapkan Reza Selang Tersangka Pendakian Gunung Dukono Erupsi Tewaskan 3 Orang, Dijerat Pasal Kelalaian (Merdeka.com)

Polisi menetapkan Muh Reza Selang alias RS sebagai tersangka dalam kasus pendakian maut Gunung Dukono, Halmahera Utara, yang menewaskan tiga pendaki saat erupsi.

Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, Kamis (21/5), setelah merampungkan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara didukung oleh keterangan ahli pidana, Saudara RS telah di tetapkan sebagai tersangka," kata Erlichson saat dihubungi, Kamis (21/5).

Menurut dia, RS tetap membuka open trip pendakian meski surat edaran Pemkab Halmahera Utara sejak 17 April 2026 sudah menutup total seluruh aktivitas di Gunung Dukono, termasuk pendakian.

RS juga sebenarnya tahu status gunung berada di Level II atau Waspada. Namun pendakian tetap dilakukan tanpa koordinasi dengan pos pantau berisi petugas PVMBG.

Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ancamannya lima tahun penjara atau denda Kategori V Rp500 juta.

Barang Bukti Disita

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti, mulai dari telepon genggam rusak, tas gunung, tongkat pendaki, hingga tas perlengkapan drone merek DJI tanpa kamera.

Rekomendasi