Pemkab Serang Naikkan Insentif Guru Madrasah 50 Persen, Wujud Komitmen Kesejahteraan Pendidik

Pemerintah Kabupaten Serang menaikkan insentif guru madrasah dan guru ngaji sebesar 50 persen, menegaskan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Serang Naikkan Insentif Guru Madrasah 50 Persen, Wujud Komitmen Kesejahteraan Pendidik
Pemerintah Kabupaten Serang menaikkan insentif guru madrasah dan guru ngaji sebesar 50 persen, menegaskan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di daerah. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, mengambil langkah signifikan dengan menaikkan insentif bagi guru madrasah dan guru ngaji sebesar 50 persen setiap bulannya. Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pejuang pendidikan di wilayah tersebut. Kenaikan ini diharapkan dapat memacu semangat mengajar dan sedikit meringankan beban para guru.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan bahwa peran guru madrasah sangat strategis dalam kerangka pembangunan daerah. Khususnya, mereka berkontribusi besar dalam upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta penjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Serang. Peningkatan kesejahteraan ini diumumkan pada Minggu, 17 Mei 2026.

Di tengah perkembangan zaman dan dinamika industri yang pesat, guru madrasah hadir sebagai benteng moral dan pilar intelektual bagi generasi muda. Kenaikan insentif ini dialokasikan untuk total 7.355 guru madrasah dan 8.686 guru ngaji di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Detail Kenaikan Insentif dan Jumlah Penerima

Kenaikan insentif ini mencakup berbagai kategori guru keagamaan di Kabupaten Serang. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, rinciannya menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kebijakan ini menyasar ribuan pendidik di berbagai jenjang pendidikan.

Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) sebanyak 6.190 orang kini akan menerima Rp300.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp200.000. Sementara itu, 8.686 guru ngaji dan 1.165 guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) masing-masing akan menerima Rp150.000 per bulan, meningkat dari Rp100.000. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan nonformal.

Selain itu, Pemkab Serang juga memberikan insentif kepada 4.404 Guru Keagamaan Formal Non-ASN yang masing-masing menerima Rp100.000 per bulan. Kategori ini mencakup 741 guru Raudhatul Athfal (RA), 1.178 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan 2.206 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Komitmen Pemkab Serang untuk Peningkatan Kualitas SDM

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Zakiyah, mengakui bahwa peningkatan insentif ini belum sebanding dengan pengabdian para guru. Namun, ia berharap langkah ini dapat sedikit meringankan beban hidup mereka dan memacu semangat mengajar. Harapan besar juga disematkan agar insentif ini memacu semangat mengajar para pendidik.

Pemkab Serang berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah di masa mendatang. Dengan demikian, kesejahteraan pendidik dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan. Ini menunjukkan visi jangka panjang pemerintah daerah dalam mendukung sektor pendidikan.

Bupati Zakiyah juga menegaskan pentingnya menjadikan madrasah sebagai pusat perubahan. Madrasah diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan daya saing yang tinggi.

Respon Positif dan Inovasi dari Pendidik

Merespons kebijakan kenaikan insentif ini, Ketua DPD PGMI Raya Kabupaten Serang, Dadang, menyambut baik langkah Pemkab Serang. Dadang menyatakan kesiapan organisasinya untuk terus berinovasi dalam dunia pendidikan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa-siswi madrasah.

Dadang menekankan pentingnya menciptakan tempat pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan sekolah menjadi ramah anak. Ini sejalan dengan cita-cita pemerintah pusat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif.

Komitmen ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi guru. Kolaborasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif, terutama dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter.

Rincian kenaikan insentif untuk Guru Keagamaan Nonformal:

  • Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA): 6.190 orang, menerima Rp300.000 (dari Rp200.000).
  • Guru Ngaji: 8.686 orang, menerima Rp150.000 (dari Rp100.000).
  • Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ): 1.165 orang, menerima Rp150.000 (dari Rp100.000).

Penerima insentif Guru Keagamaan Formal Non-ASN (masing-masing Rp100.000 per bulan):

  • Guru Raudhatul Athfal (RA): 741 orang.
  • Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI): 1.178 orang.
  • Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs): 2.206 orang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi