Pemprov Jateng Optimalkan RTRW Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius optimalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk lindungi lahan pertanian, mencegah alih fungsi, dan menjamin ketahanan pangan masa depan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Jateng Optimalkan RTRW Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius optimalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk lindungi lahan pertanian, mencegah alih fungsi, dan menjamin ketahanan pangan masa depan. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini bertujuan melindungi lahan-lahan pertanian dari alih fungsi menjadi area non-pertanian. Upaya ini menjadi krusial demi menjaga keberlanjutan sektor pangan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Setda Jateng), Sumarno. Ia berbicara dalam acara Apel Siaga Penyuluh dan Petani Milenial Pekan Agro Digital Inovasi (PADI) 2026 di Soropadan Agro Center, Temanggung, pada Jumat (24/4/2026).

Sumarno menyatakan, "Proses revisi terkait RTRW ini penting agar kita dapat mengunci lahan-lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan. Jika ada keinginan untuk mengubahnya, harus ada lahan pengganti yang setara. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga agar lahan pertanian tetap lestari." Pernyataan ini menunjukkan fokus pemerintah pada perlindungan lahan.

Perlindungan Hukum Lahan Pertanian

Pemprov Jateng berencana segera menetapkan dan mengunci RTRW. Penetapan ini akan memberikan perlindungan hukum kuat bagi lahan-lahan pertanian yang ada. Tujuannya agar tidak mudah beralih fungsi tanpa pertimbangan matang.

Sumarno menekankan bahwa setelah RTRW ditetapkan, semua pihak wajib mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi.

Tantangan lain yang menjadi perhatian adalah masalah pengelolaan tanah wakaf. Seringkali, tanah wakaf dialihkan untuk pembangunan non-pertanian. RTRW diharapkan dapat mengatasi isu ini dengan regulasi yang jelas dan mengikat.

Peran Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pekan Agro Digital Inovasi (PADI) 2026 menjadi ajang penting untuk mendorong kolaborasi. Acara ini bertujuan mengembangkan sektor pertanian dan peternakan yang lebih berkelanjutan. Inovasi digital diharapkan mampu meningkatkan produktivitas.

Dengan dukungan penyuluh dan petani milenial, serta kerja sama pemerintah dan masyarakat, sektor pertanian dan peternakan di Jawa Tengah diharapkan terus berkembang. Ini akan menjadikan provinsi ini lebih kuat menghadapi tantangan pangan.

Semangat kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem pertanian yang adaptif. Penerapan teknologi digital dapat membantu petani meningkatkan efisiensi. Hal ini juga mendukung upaya perlindungan lahan pertanian secara menyeluruh.

Menjaga Ketahanan Pangan Masa Depan

Perlindungan lahan pertanian melalui RTRW adalah langkah strategis. Ini bukan hanya tentang menjaga luasan lahan, tetapi juga menjamin ketahanan pangan. Ketersediaan pangan yang cukup menjadi prioritas utama pemerintah.

Alih fungsi lahan pertanian secara masif dapat mengancam produksi pangan lokal. Oleh karena itu, kebijakan RTRW ini menjadi benteng pertahanan. Tujuannya adalah untuk memastikan pasokan pangan tetap stabil bagi masyarakat Jawa Tengah.

Melalui upaya ini, Pemprov Jateng menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan. Sektor pertanian yang kuat dan lestari akan menjadi fondasi. Ini penting untuk menghadapi dinamika kebutuhan pangan di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi