Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara serius memperketat pengawasan terhadap usaha kafe dan angkringan di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tempat usaha beroperasi secara legal dan mematuhi standar yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi, menyatakan bahwa pengetatan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Selain itu, terdapat laporan terkait dugaan pelanggaran izin operasional serta potensi eksploitasi anak di bawah umur.
Peningkatan pengawasan ini bertujuan meminimalkan berbagai dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemkot Mataram berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan aman bagi semua pihak.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Pengawasan dan Koordinasi Lintas Sektor
Untuk mengoptimalkan upaya pengawasan, Satpol PP Kota Mataram telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak terkait. Polresta Mataram serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dilibatkan dalam inisiatif ini.
Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan merupakan beberapa OPD yang terlibat dalam pendataan ulang pelaku usaha. Koordinasi ini juga bertujuan untuk sinkronisasi data guna memastikan keakuratan informasi.
Pemerintah kota akan mengintegrasikan seluruh upaya pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan. Apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait izin usaha maupun izin penjualan minuman beralkohol, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Advertisement
Irwan Rahadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi yustisi maupun nonyustisi. Sanksi tersebut dapat mencakup penyitaan barang dagangan atau penutupan sementara tempat usaha yang melanggar.
Advertisement
Respons Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Eksploitasi Anak
Irwan Rahadi membantah keras adanya pembiaran terhadap usaha ilegal di Kota Mataram. Ia menekankan bahwa langkah preventif melalui patroli dan operasi rutin terus dilakukan secara konsisten.
Setiap hari, anggota Satpol PP melakukan patroli terhadap usaha yang terindikasi ilegal atau terjadi penyalahgunaan izin. Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis risiko mematuhi ketentuan yang berlaku.
Peningkatan pengawasan ini juga dipicu oleh temuan kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur pada salah satu warung kopi. Warung kopi tersebut diketahui berada di lahan aset milik pemerintah daerah.
Advertisement
Kasus serius ini kini sedang ditangani oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. Satpol PP turut terlibat dalam penertiban aset daerah serta pendampingan keamanan selama proses penanganan kasus.
Advertisement
Imbauan dan Rencana Sidak Tim Gabungan
Irwan Rahadi menegaskan bahwa masalah eksploitasi anak harus ditangani secara komprehensif oleh semua pihak. Jika terbukti ada usaha di lahan pemerintah yang digunakan untuk aktivitas melanggar hukum, penertiban akan segera dilakukan.
Dalam waktu dekat, tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait akan turun ke lapangan. Mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kota Mataram juga mengimbau seluruh pelaku usaha kafe dan angkringan untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Mereka diharapkan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di daerah setempat. Hal ini juga mendukung iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews