Sengketa Lahan, Aktivitas Belajar Siswa SDN Bunisari KBB Terganggu

Siswa kelas 1 sampai kelas 3 terpaksa sekolah di pagi hari. Sementara siswa kelas 4 sampai kelas 6 harus sekolah di siang hari.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Sengketa Lahan, Aktivitas Belajar Siswa SDN Bunisari KBB Terganggu
Sengketa Lahan, Aktivitas Belajar Siswa SDN Bunisari KBB Terganggu (Merdeka.com)

Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 4 Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terganggu akibat ulah dari ahli waris yang memasang pagar seng seenaknya.

Siswa kelas 1 sampai kelas 3 terpaksa sekolah di pagi hari. Sementara siswa kelas 4 sampai kelas 6 harus sekolah di siang hari. Hal itu karena keterbatasan ruang kelas imbas pemagaran.

Lahan tempat sekolah itu berdiri memang masih bersengketa. Ahli waris terlebih dahulu memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner".

Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan pembagian jam sekolah menjadi dua shift itu sebagai solusi jangka pendek agar aktivitas pembelajaran tetap berjalan.

"Tentunya terganggu ya, karena sekarang kita memutuskan sekolah dibagi menjadi dua shift. Hari ini saya cek ke lapangan, dan kondisi anak-anak serta guru terganggu," kata Asep Dendih, Senin (13/4).

Sebagai respons atas ulah ahli waris, Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Pendidikan KBB sudah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari itu ke kepolisian dengan dasar dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah.

"Kami sudah mengupayakan melalui jalur hukum, karena kan kalau soal sengketa lahannya itu urusan ahli waris dengan pemerintah," ujarnya. 

Saat ini proses hukum sengketa lahan itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ahli waris mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah mengajukan banding ke PT TUN di tanggal 6 Maret, sudah mengajukan kontra memori banding. Jadi sebelumnya gugatan kami ke PTUN Bandung dianggap kedaluwarsa, karena sudah lewat 90 hari kerja," kata kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani.

Rekomendasi