Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah progresif dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 40 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini mulai berlaku setiap hari Jumat, terhitung sejak 17 April 2026. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja ASN tetap optimal.
Penerapan WFH 40 persen ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta mengoptimalkan kinerja ASN secara keseluruhan. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menyatakan bahwa skema ini dirancang agar tidak mengganggu layanan publik.
Kebijakan ini mengacu pada tiga regulasi penting, termasuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, terdapat SE Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 dan SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 yang mendukung transformasi budaya kerja ASN.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan WFH ASN Kediri
Kebijakan WFH 40 persen yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Kediri memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat SE Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 yang berfokus pada transformasi budaya kerja ASN. Regulasi ini diperkuat dengan SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur implementasi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Yunita Hartutiningsih menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan WFH ini adalah untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan energi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan WFH
ASN yang mendapatkan jadwal WFH pada hari Jumat wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali melalui sistem presensi berbasis Android bernama SuperApps. Sistem ini dikembangkan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat.
Waktu absensi yang ditetapkan adalah pagi (06.30 WIB – 07.00 WIB), siang (11.00 WIB – 11.30 WIB), dan sore atau pulang (14.30 WIB – 16.00 WIB). Kelalaian dalam melakukan salah satu sesi absensi akan dianggap tidak bekerja dan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Selain presensi, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Yunita Hartutiningsih menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas.
Advertisement
Tidak ada toleransi untuk alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik. Wali Kota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan dapat melakukan sidak acak ke rumah pegawai yang sedang WFH untuk memastikan kepatuhan.
Advertisement
Evaluasi dan Harapan Pemerintah Kota Kediri
Sebagai bagian dari evaluasi berkala, Kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya setiap akhir bulan kepada BKPSDM. Laporan ini mencakup berbagai komponen penting untuk menilai efektivitas kebijakan.
Komponen evaluasi meliputi penggunaan air, listrik, efisiensi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas dan pribadi, perjalanan dinas, serta tingkat kehadiran dan disiplin pegawai. Data ini akan menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Pemerintah Kota Kediri berharap kebijakan WFH ini dapat mengurangi mobilitas dan penggunaan listrik kantor secara signifikan. Hal ini diharapkan tercapai tanpa menurunkan produktivitas kinerja ASN.
Advertisement
“Harapan Pemerintah Kota Kediri adalah tercapainya kerja yang fleksibel tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin,” kata Yunita Hartutiningsih. Dia juga menekankan pentingnya integritas pegawai agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, meskipun bekerja dari rumah.
Sumber: AntaraNews