Kepolisian Resor (Polres) Lebak telah mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penistaan agama. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi menginjak Al-Quran menjadi viral di berbagai platform media sosial. Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian.
Insiden yang meresahkan masyarakat ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik terduga pelaku berinisial NR terhadap MT. Karena MT tidak mengakui perbuatannya, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga menimbulkan reaksi keras.
Polres Lebak meminta seluruh warga untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kasus penistaan agama yang telah menimbulkan keresahan. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama yang menyangkut isu sensitif keagamaan. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki juga turut memberikan penjelasan terkait kasus ini, menekankan pentingnya menjaga kondusifitas.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Cepat Pelaku Penistaan Agama
Dugaan penistaan agama ini berawal dari masalah pribadi antara dua individu di Malingping, Lebak. Terduga pelaku berinisial NR, pemilik salon, mencurigai MT melakukan pencurian barang miliknya. Dalam upaya mendapatkan pengakuan, NR diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara yang sangat tidak pantas, yaitu menginjak kitab suci Al-Quran.
Aksi pemaksaan sumpah tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan, menyebabkan video tersebut viral di media sosial. Konten video ini sontak memicu kemarahan dan reaksi keras dari masyarakat luas, yang khawatir akan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, jajaran Polres Lebak segera bergerak cepat. Personel dari Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam turut membantu mengamankan kedua terduga pelaku. Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah eskalasi situasi dan memastikan proses hukum dapat berjalan.
Advertisement
Advertisement
Jaminan Proses Hukum Transparan dan Imbauan Kamtibmas
Reaksi masyarakat terhadap insiden dugaan penistaan agama ini sangat kuat, menunjukkan sensitivitas isu keagamaan di tengah publik. Banyak pihak menyuarakan keprihatinan dan mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasi Humas Iptu Mustafa, menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh tahapan proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan terbuka. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dan kronologi lengkap kejadian.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang. Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga kondusifitas wilayah Lebak selama proses hukum berlangsung.
Advertisement
Sumber: AntaraNews