Motif Sakit Hati Picu Aksi Pembacokan Cakung, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sejam

Polsek Cakung berhasil menangkap MH, pelaku pembacokan Cakung terhadap BW, kurang dari satu jam setelah kejadian. Motif sakit hati menjadi pemicu utama insiden berdarah ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Motif Sakit Hati Picu Aksi Pembacokan Cakung, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sejam
Polsek Cakung berhasil menangkap MH, pelaku pembacokan Cakung terhadap BW, kurang dari satu jam setelah kejadian. Motif sakit hati menjadi pemicu utama insiden berdarah ini. (AntaraNews)

Seorang pria berinisial MH (20) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung setelah melakukan aksi pembacokan terhadap BW (30) menggunakan golok. Insiden tragis ini terjadi di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan berat ini adalah sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban. Pelaku melukai korban setelah terjadi adu mulut yang dipicu teguran.

Penangkapan MH dilakukan dengan cepat, kurang dari satu jam setelah kejadian, berkat respons sigap petugas gabungan. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis intensif di RS Persahabatan.

Peristiwa pembacokan ini bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.50 WIB, saat korban BW sedang berada di dalam rumahnya bersama beberapa saksi, termasuk pelaku MH. Ketegangan mulai muncul ketika salah satu saksi, yang merupakan adik dari istri korban, mengaku diintip oleh pelaku saat sedang mandi.

Pengakuan tersebut membuat korban menegur pelaku, namun teguran ini justru memicu emosi MH. "Hasil pemeriksaan, katanya ada ketersinggungan dari si pelaku terhadap si korban, sakit hati. Padahal, itu kakak kandung beliau sendiri," ucap Andre Tri Putra. Adu mulut pun tak terhindarkan antara keduanya.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku MH tidak terima ditegur korban. Ia kemudian mengambil sebilah golok yang sebelumnya disimpan di dalam lemari. Tanpa ragu, MH langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala, menyebabkan luka serius.

Korban yang terluka parah sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melarikan diri keluar rumah. Pelaku sempat mencoba mengejar, namun gagal dan akhirnya melarikan diri sambil membawa senjata tajam yang digunakannya.

Dari hasil interogasi awal, MH mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyebutkan motif utamanya adalah sakit hati terhadap korban. Ketersinggungan pelaku terhadap teguran korban menjadi pemicu utama aksi kekerasan ini.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas gabungan dari piket fungsi dan tim Reskrim Polsek Cakung segera menuju lokasi kejadian di Kampung Pedaengan. Mereka melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti.

Polisi juga segera mendatangi RS Persahabatan di Rawamangun untuk memastikan kondisi korban yang telah dilarikan warga. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kurang dari satu jam setelah insiden, pelaku MH berhasil diamankan di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Kasus tindak pidana penganiayaan berat ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah lima tahun penjara. Saat ini, MH telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara, penetapan status tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Serangkaian tindakan telah dilakukan, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini aman dan terkendali. Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara baik-baik, menghindari kekerasan, dan segera melapor apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi